JURNALSUMSEL.COM - Penyelidikan tindak pidana korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang di Sumatera Selatan (Sumsel) hingga saat ini masih terus dilakukan.
Setelah menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan beberapa jajarannya sebagai tersangka, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan tiga orang tersangka baru terkait penyelewangan dana pembangunan Masjid Sriwijaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang, Jumat mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik selama delapan jam di lantai enam gedung Kejati Sumsel.
Baca Juga: Berikut Besaran Bansos PKH, BST, dan Kartu Sembako Serta Cara Daftar di DTKS Kemensos
Masing-masing tersangka yaitu Loka Sangganegara sebagai Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya dan Agustinus Toni yakni mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD).
Kemudian Akhmad Najib yang merupakan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya," katanya.
Selanjutnya tersangka dengan tangan diborgol dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Sumsel untuk langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Pakjo, Palembang hingga 20 hari ke depan.
Baca Juga: Cek di Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, 6,9 Juta Pegawai Sudah dapat BSU/BLT Subsidi Gaji