Izin Usaha Cukup Online Lewat Platform OSS Berbasis Risiko

- 11 Agustus 2021, 17:47 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau panel statistik harian sistem OSS berbasis risiko di kantor Kementerian Investasi, Jakarta, pada Senin (9/8/2021).
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau panel statistik harian sistem OSS berbasis risiko di kantor Kementerian Investasi, Jakarta, pada Senin (9/8/2021). /Dokumentasi. /Setpres

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Menurut pemaparan Tina Talisa, Staf Khusus Menteri Investasi atau Kepala BKPM, OSS sudah ada pada tahun 2018 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, namun OSS Berbasis Risiko ini berbeda.

OSS Berbasis Risiko ini baru diresmikan kemarin, Senin, 9 Agustus 2021, oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Investasi/BKPM.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Sidik Jari Seseorang yang Kembar Identik Sama atau Berbeda? Cek Fakta Menurut Pakarnya di Sini!

“Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” jelas Presiden.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan:

1. Pelaku Usaha

2. Kementerian atau Lembaga

3. Pemerintah Daerah

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x