JURNALSUMSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
Menurut pemaparan Tina Talisa, Staf Khusus Menteri Investasi atau Kepala BKPM, OSS sudah ada pada tahun 2018 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, namun OSS Berbasis Risiko ini berbeda.
OSS Berbasis Risiko ini baru diresmikan kemarin, Senin, 9 Agustus 2021, oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Investasi/BKPM.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Sidik Jari Seseorang yang Kembar Identik Sama atau Berbeda? Cek Fakta Menurut Pakarnya di Sini!
“Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” jelas Presiden.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan:
1. Pelaku Usaha
2. Kementerian atau Lembaga
3. Pemerintah Daerah