Baca Juga: Cara Klaim Diskon Listrik PLN Periode April 2021
Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Kartu Prakerja
Emosi terlapor sempat menurun begitu dilerai, tapi langsung naik lagi, dia menjambak rambut pelapor.
Karena kejadian tersebut, pelapor mengalami luka memar di mata, bengkak di bibir, dan perut.
Sementara kasusnya dimasukkan dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.***