Pernah Melarikan Diri, Tersangka Pencuri Aset PT. PSSM Kini Diringkus

- 9 April 2021, 20:44 WIB
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian //Prasetyo Bagus P/

JURNALSUMSEL.COM- Jajaran Polres Lahat dalam hal ini Polsek Merapi Barat berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono S.I.K didampingi Kapolsek Merapi Barat,

AKP Samsuardi melalui Paur Humas Iptu Hidayat dan Aiptu Lispono SH, Kamis, 8  2021.

Pengungkapan Kasus tersebut, tambah Aiptu Lispono, Polsek Merapi Barat berhasil mengamankan tersangka pencurian A(20).

Pekerjaan sopir warga Desa Payo Kecamatan Merapi Barat. Sedangkan identitas penadah sudah dikantongi dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Baca Juga: Tanggapi Negara Ambil Alih Kelola TMII, Fahri Hamzah: Ibu Tien Soeharto Harus Dapat Penghargaan

Baca Juga: Penuhi 3 Kriteria Ini Jika Ingin Lolos PPPK 2021 yang Akan Dibuka Bulan Depan

“Tersangka A berhasil diamankan pada Rabu, 7 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB sesuai dengan laporan korban yang telah kehilangan 2 Unit radio merk icome.

di areal tambang wilayah kerja PT Prima Perkasa Sukses Makmur atau PPSM di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat, “ujar Aiptu Lispono.

Setelah diamankan, lanjutnya tersangka A mengakui telah mengambil 2 Unit radio merk icome milik PT PPSM yang kemudian menjual radio tersebut kepada terduga penadah yang berstatus DPO.

“Kemungkinan besar terduga penadah mengetahui tersangka A ditangkap, lalu yang bersangkutan melarikan diri.

Namun, anggota Polsek Merapi Barat melakukan penyisiran dan penggledahan terhadap kediaman terduga penada,” tuturnya.

Baca Juga: Pernah Dikira Berantem dengan Iqbaal, Bastian Bantah Itu Alasan Ia Keluar dari Coboy Junior!

Baca Juga: Setelah Penyangkalan Agensi, Kini Kim Jung Hyun dan Seo Ji Hye Resmi Berpacaran Meskipun Berbeda Usia 6 Tahun

Hasil penggeledahan di kediaman terduga penadah, anggota polsek Merapi Barat menemukan barang bukti.

2 unit radio icome milik PT PPSM yang langsung disita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Penangkapan tersangka pencurian itu, beber aiptu Lispono, berdasarkan laporan korban, yakni PT PSSM pada selasa 30 Maret 2021

Sekitar pukul 18.30 WIB telah terjadi pencurian Radio jenis icome di Mobil Hino 500 DT Nomor 31 dan di Mobil Hino 500 DT Nomor 33.

Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor ketika melihat Grup Whatshapp dari pormen bernama Agus mengatakan bahwa Radio icome.

Baca Juga: Sempat Tersinggung Karena Tak Ingin Di-Roasting Kiki Saputri, Sule Minta Maaf dan Akui Tak Professional

Baca Juga: Segera Verifikasi NIK KTP untuk Daftar CPNS 2021, Lakukan Secara Online dengan Cara Ini

Telah hilang 2 unit di Mobil Hino DT Nomor 31 dan Mobil Hino DT Nomor 33 dengan kabel di rusak dengan dipotong.

“Kemudian Pelapor keesokan harinya mendatangi kantor PT CRM karena unit sudah operasi kembali.

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- dan melaporkan ke Polsek Merapi Barat,” ucap Aiptu Lispono.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah