Sudah Ada Perda, Buang Sampah Sembarangan di Palembang Bakal Ditangkap Satpol PP

3 November 2020, 18:43 WIB
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan sudah ada perda soal penertiban buang sampa sembarangan. /(Dok. Diskominfo Palembang)

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dalam mengoptimalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) bagi warga yang buang sampah sembarangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, petugas Satpol PP diperintahkan untuk lebih tegas dalam menegakkan perda bagi siapapun yang terbukti buang sampah sembarangan.

Bahkan, lanjut Sekda Palembang Ratu Dewa, dengan perda itu petugas Satpol PP bisa menangkap warga yang buang sampah sembarangan di Kota Pempek.

Baca Juga: Tak Ikuti Surat Edaran Menaker, 5 Provinsi Ini Putuskan Naikkan UMP

Menurut Ratu Dewa, membuang sampah sembarangan dapat mencemari lingkungan, menyumbat aliran air dan menyebabkan banjir pada musim hujan.

"Serta menyebabkan masalah kesehatan," ucap Sekda Palembang, Ratu Dewa, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

Ratu Dewa menjelaskan, sudah saatnya dilakukan penegakan perda.

Baca Juga: Al-Qaeda Lontarkan Ancaman Pembunuhan pada Presiden Perancis dan Siapa Saja yang Menghina Nabi

Dia juga menilai perlu memberikan hukuman kepada pembuang sampah sembarangan untuk menjadikan Bumi Sriwijaya ini sebagai kota yang bersih, indah dan layak huni.

Untuk diketahui, Satpol PP kota Palembang telah menjalin kerja sama dan kesepakatan dengan pihak Pengadilan Negeri Palembang.

Kerja sama ini terkait dalam penegakan perda bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Tinggal 1 Hari Lagi! Golongan Ini Jadi Prioritas

Bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, petugas Satpol PP akan menangkap sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Dengan dikeluarkan Perda tersebut, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi warga Palembang dan pendatang dari berbagai daerah yang memiliki kebiasaan buruk buang sampah tidak pada tempatnya.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Selain dari memberikan efek jera, diharapkan penegakan hukum tersebut dapat meningkatkan kesadaran warga kota ini menjaga kebersihan lingkungan dan tertib membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.

“Diharapkan Perda ini mendapat dukungan dari semua pihak dan warga Palembang sehingga penertiban buang sampah sembarangan dapat berjalan secara maksimal,” kata Sekda Palembang Ratu Dewa.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler