Akhir Oktober, Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkoba Hampir 100 Kg Sabu dan 101 Butir Pil Ekstasi

3 November 2020, 10:01 WIB
Ilustrasi sabu. /Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap 26 kasus kejahatan narkoba.

Juga telah mengamankan 37 tersangka pemakai, pengedar, dan bandar barang terlarang itu pada penghujung Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang menjelaskan dari tangan para tersangka, telah disita barang bukti seberat 80,97 gram sabu-sabu, dan 101 butir pil ekstasi.

Baca Juga: DAFTAR SEKARANG! Kartu Prakerja Gelombang 11 Ditutup Besok. Simak Cara Mendaftar dan Insentifnya

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM BRI Secara Online, Begini Cara Daftarnya!

Melalui pengungkapan kasus tersebut, menurutnya bisa menyelamatkan ribuan generasi muda penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang tersebut

Polda Sumsel terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum." ujarnya.

Baca Juga: Upload KTP di Kartu Prakerja Selalu Gagal? Simak Solusinya Agar Berhasil

Baca Juga: Ini Jadwal Estimasi Intensif Kartu Prakerja Gelombang 11 Cair. Jangan Sampai Terlewat!!!

Selain meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Partisipasi masyarakat juga sangat perlu, seperti melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa.

Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, dia meminta mereka untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler