Ovi Terganjal PKPU, Putra Wagub Sumsel Tetap Jadi Lawan Ilyas Panji Alam di Pilkada Ogan Ilir

3 September 2020, 05:00 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. Putera wakil gubernur Sumsel tetap meramaikan Pilkada Ogan Ilir. /ANTARA

JURNALSUMSEL.COM- Peta pertarungan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Ilir dipastikan berubah.

Pesaing kuat petahana, AW Noviadi alias Ovi, memutuskan mundur.

Putra Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya, ini terganjal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga: Pelatih Sriwijaya FC Masih Menantikan Kejutan dari Manajemen

Dalam PKPU disebutkan, calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ovi jelas tak bisa memenuhi syarat ini. Pasalnya, mantan Bupati OI ini pernah terganjal kasus hukum.

Pada Maret 2016, Ovi yang baru sebulan me jabat Bupati OI diamankan Badan Narkotika Nasional dalam kasus narkoba, yakni penggunaan sabu.

Baca Juga: Novel Baswedan Lewati Fase Kritis Covid-19, Ini Kabar Terbarunya

Menariknya, posisi Ovi di Pilkada Ogan Ilir digantikan sang adik, Panca Wijaya Mawardi.

Putra Wagub Sumsel ini akan berpasangan dengan Ardani yang tetap maju sebagai calon wabup.

Juru bicara Panca-Ardani, Aswan Mufti mengklaim, tak ada partai politik pendukung Ovi-Ardani yang mundur setelah mengetahui keputusan ini.

Baca Juga: Hore! BLT Rp600 Ribu Sudah Ditransfer ke Rekening BCA, Buruan Cek Saldo

Dia menyatakan, para parpol pendukung tetap komitmen dengan mengusung Panca-Ardani.

"Semuanya setuju dan sejauh ini tidak ada yang mundur," ujar Aswan.

Rencananya, pasangan Panca-Ardani akan mendeklarasikan diri pada saat mendaftarkan diri maju Pilkada Ogan Ilir di KPUD Sumsel.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler