Lina Mukherjee Resmi ditahan di Lapas Wanita Palembang hingga Akhir Juli Atas Kasus Konten Makan Babi

11 Juli 2023, 08:35 WIB
Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (3/5/2023). Selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) menjalani pemeriksaan terkait kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi./ANTARA FOTO

JURNALSUMSEL.COM - Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang atas kontroversi konten makan babi yang ia buat beberapa waktu lalu.

Lina Mukherjee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama karena dinilai mempermainkan nilai agama dalam konten makan babi yang ia buat.

Melansir dari Antara, penahanan Lina Mukherjee dilakukan pada Senin siang, sesaat setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.

Baca Juga: Jangan dibuang, Akar Janda Bolong yang Busuk Masih Bisa diobati dengan Cara Ini

"Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan saat dikonfirmasi di Palembang, Senin, 10 Juli 2023.

Fandie menyatakan tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina.

Adapun dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_ .

Kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli, mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara.

Baca Juga: Cara Cek Penerima dan Mekanisme Penyaluran BLT BPNT dan Bansos PKH Tahap 3 Juli 2023

"Sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun," imbuhnya

Sebelumnya, Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .

Pelaporan kasus ini dilakukan seorang penasihat hukum bernama Sapriadi, pada tanggal 15 Maret 2023, ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan

Kontroversi konten makan babi Lina Mukherjee

Lina Mukherjee yang saat ini merupakan seleb Instagram dan TikTok membuat heboh dengan konten makan babi yang ia buat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Selasa, 11 Juli 2023: Kepercayaan Diri Akan Membawamu pada Keberuntungan

Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram

Sontak unggahan Lina Mukherjee ini memicu kontra netizen di sosial media, terutama mereka yang mengedepankan perihal agama dalam konten tersebut.

Setelah memicu kontra, Lina Mukherjee resmi dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena konten yang ia buat.

Meski sudah meminta maaf di sosial media dan mengakui kesalahannya, Lina Mukherjee tetap menjalani proses hukum yang berjalan.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler