Mantan Direktur PT Bukit Asam Tbk Bersama 2 Tersangka Lain Resmi ditahan di Rutan Pakjo

22 Juni 2023, 09:36 WIB
Ilustrasi - mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk resmi ditahan atas kasus korupsi akuisisi saham bersama dua tersangka lainnya /Pexels/Ron Lach/

JURNALSUMSEL.COM - Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam (PT BA) Tbk Anung Dri Prasetya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Anung Dri Prasetya diduga melakukan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT BA melalui PT Bukit Asam Investama (BMI), yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk.

Total kerugian yang disebabkan atas tindak korupsi yang melibatkan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam ini mencapai Rp100 miliar.

Baca Juga: YoonA Puji Kemampuan Akting dan Sikap Lee Junho 2PM Saat Bekerja Sama untuk Drama ‘King The Land’

Selain Anung Dri Prasetya, tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus korupsi ini yakni Syaiful Islam, yang merupakan ketua tim akuisisi penambangan PT Bukit Asam Tbk.

Tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Tjahyono Imawan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana (SBS) berhalangan hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Sumsel.

Anung Dri Prasetya dan Syaiful Islam pun telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, pada Rabu, 21 Juni 2023 dan langsung digiring ke mobil tahanan oleh petugas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu, 21 Juni menjelaskan para tersangka akan mulai ditahan selama 20 hari di rutan Pakjo, Palembang.

Anung dan Syaiful Islam diperiksa hingga Rabu malam, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah semua keterangan dan bukti mencukupi.

Baca Juga: Beberapa Rekomendasi Tempat Wisata Asik di Kota Palembang

Adapun modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka, lanjut Vanny yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Namun nyatanya pengakuisisian saham PT SBS ternyata keuangannya dalam keadaan sakit dan tidak ada perusahaan pembanding, yang jelas telah menyalahi aturan dalam pengakuisisian suatu perusahaan, hingga menyebabkan kerugian dalam jumlah yang sangat besar.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka pun dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler