Polda Sumsel Jelaskan Kronologi Ledakan di Penampungan BBM Ilegal Kota Palembang dan Tahan Sang Pemilik

25 September 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi kebakaran - Polda Sumsel jelaskan Kronologi ledakan di tempat penampungan BBM ilegal Kota Palembang hingga tahan sang pemilik yang merupakan oknum polisi. /Pixabay/fish96/

JURNALSUMSEL.COM - Pada Kamis, 22 September 2022 lalu, sebuah gudang penampungan bahan bakar solar ilegal di Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan meledak.

Ledakan yang cukup besar itu pun menyebabkan keriuhan karena asap tebal yang ditimbulkan.

Melansir informasi dari Antara, setelah mengusut kasus ledakan gudang solar ilegal tersebut, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menahan Aipda S (42) selaku pemilik gudang.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Tahap II Segera Cair, Cek Kembali Syarat dan Ketentuan serta Cara Mencairkannya di Sini

Aipda S adalah oknum polisi yang diduga pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Sabtu, mengatakan Aipda S yang berdinas di Polda Sumatera Selatan itu telah ditahan saat ini.

Ia menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat, 23 September hingga 30 hari ke depan.

Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Dari hasil investigasinya diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal, dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.

“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Minggu 25 September 2022: Bergerak Sekarang, Keuangan Anda Akan Berubah

Ngajib mengatakan, dalam kasus ini selain Aipda S, Polrestabes Palembang juga menahan seorang pelaku lainnya, SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT. DKA Palembang ke gudang penampungan.

“Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, praktik penggelapan ini sudah berlangsung lima bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.

“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.

Ngajib menjelaskan, peristiwa meledaknya gudang yang menjadi awal mula terbongkarnya praktik penampungan solar ilegal di Palembang tersebut terjadi ketika SA memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan.

Dalam proses pemindahan itu keluar percikan api yang menyambar solar di tangki mobil hingga meledak dan api dengan cepat membakar seluruh yang ada di lokasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini, Minggu 25 September 2022: yang Lajang Akan Bertemu Seseorang yang Spesial

Ledakan gudang itu menghanguskan satu unit rumah, empat unit mobil tangki, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, lima unit motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat.

“Kami masih terus dilakukan pengembangan atas peristiwa tindak pidana ini,” kata Ngajib.

Kebakaran yang cukup besar itu juga sempat diunggah di akun-akun informasi kota Palembang, yang memperlihatkan kerumunan warga sedang melihat kejadian nahas tersebut.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler