Selain Alex Noerdin, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Penyelewengan Dana Masjid Sriwijaya

2 Oktober 2021, 06:00 WIB
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memasang stiker penyitaan aset tanah dan bangunan milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (16/4/2021). //ANTARA/Aziz Munajar.

JURNALSUMSEL.COM - Penyelidikan tindak pidana korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang di Sumatera Selatan (Sumsel) hingga saat ini masih terus dilakukan.

Setelah menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan beberapa jajarannya sebagai tersangka, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan tiga orang tersangka baru terkait penyelewangan dana pembangunan Masjid Sriwijaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang, Jumat mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik selama delapan jam di lantai enam gedung Kejati Sumsel.

Baca Juga: Berikut Besaran Bansos PKH, BST, dan Kartu Sembako Serta Cara Daftar di DTKS Kemensos

Masing-masing tersangka yaitu Loka Sangganegara sebagai Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya dan Agustinus Toni yakni mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD).

Kemudian Akhmad Najib yang merupakan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya," katanya.

Selanjutnya tersangka dengan tangan diborgol dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Sumsel untuk langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Pakjo, Palembang hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga: Cek di Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, 6,9 Juta Pegawai Sudah dapat BSU/BLT Subsidi Gaji

"Dua sudah dibawa ke Rutan, namun untuk tersangka Akhmad Najib saat ini masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan tindak korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam orang tersangka dan enam terdakwa.

Tersangka lain yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laoma L Tobing (mantan Kepala BPKAD).

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Puji Langkah Kapolri untuk Mengangkat Eks Pegawai KPK Menjadi ASN Polri

Sedangkan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel) dan Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD).

Kemudian Eddy Hermanto (mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya), Syarifudin (Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya).

Kasus korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp113 miliar dari total dana pembangunan Rp130 miliar.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler