Alex Noerdin Cs Terbukti Selewengkan Dana Rp130 Miliar, Masjid Sriwijaya Palembang pun Gagal dibangun

23 September 2021, 07:22 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka /Pmj News/

JURNALSUMSEL.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah melakukan penyidikan sejak awal tahun lalu terhadap dana Masjid Sriwijaya yang akhirnya berujung pada penetapan Alex Noerdin bersama beberapa jajarannya sebagai tersangka maling uang rakyat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan selain Alex Noerdin, tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi dana Masjid Sriwijaya itu adalah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, dan kuasa kerja sama operasi dua perusahaan.

Baca Juga: Anies Baswedan Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 dengan Terus Meningkatkan Testing

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan bahwa kasus maling uang rakyat tersebut telah merugikan negara hingga Rp 130 miliar.

Bahkan akibat praktik tersebut Masjid Sriwijaya Palembang yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar itu gagal berdiri.

"Pembangunan masjid tersebut juga tidak selesai. Akibat dari penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara Rp130 miliar," kata Eben saat konferensi pers secara daring, Rabu, 22 September 2021.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Negara Rugi 130 Miliar, Alex Noerdin cs Tersangka Maling Uang Rakyat Pembangunan Masjid Sriwijaya yang Gagal".

Baca Juga: Endang Mulyana Ternyata Sempat Tak Setuju Lesti Kejora Nikah Siri dengan Rizky Billar, Ini Alasannya

Eben menjelaskan, dalam kasus ini Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel memiliki peran untuk bertanggungjawab dan pemberi keputusan dalam menyalurkan dana hibah.

Dia kemudian menyalurkan dana tersebut kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya untuk pembangunan.

Dana itu kemudian dikucurkan dalam dua tahap, pertama pada 2015 sebesar Rp50 miliar dan kedua pada 2017 Rp80 miliar.

Muddai yang menjadi bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya kala itu menerima pencairan dana tersebut dari Laonma yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Sumsel.

Namun kata Eben, penganggaran dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Akhirnya Tepis Isu Hamil Duluan Sebelum Menikah

"Tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah, hanya berdasar perintah AN selaku Gubernur Sumsel," ujarnya.

Kemudian, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan beralamat di Jakarta.

Selain itu lahan yang diajukan untuk pembangunan masjid pun bermasalah lantaran masih ada lahan milik masyarakat.

"Lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan seluruhnya aset Pemprov Sumsel ternyata sebagian milik masyarakat," tuturnya.***(Muhammad Rizky Paradila/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler