Hore! Penerbitan Izin Usaha Kabupaten Musi Banyuasin Kini Lebih Mudah dan Cepat

25 November 2020, 17:56 WIB
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. /Pemkab Muba/

JURNALSUMSEL.COM- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan segala upaya agar mendorong masuknya investasi.

Satu di antaranya adalah dengan mempercepat proses izin usaha melalui sejumlah aplikasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Erdian Syahri mengatakan pihaknya, menjamin pelaku usaha hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit untuk mendapatkan surat izin.

Tentunya, permohonan itu harus telah memenuhi semua persyaratan.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021. Simak 6 Tips Memilih dan Menentukan Formasi yang akan Dilamar

DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam penerbitan izin usaha. Cukup bermodalkan E-KTP, Email, dan NPWP (Jika diperlukan).

Tak perlu menunggu lama, hanya 15 menit, izin sudah terbit dan dicetak.

Mekanisme penerbitan izin usaha tersebut melalui sistem perizinan online, yaitu Online Single Submission (OSS).

Ia juga mengatakan, pelaku usaha akan dipandu oleh petugas DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengakses laman OSS di www.oss.go.id.

Baca Juga: Jasad ABK Tugboat Atlas yang Tenggelam di Sungai Musi Berhasil Dievakuasi

Kemudian, pelaku usaha diminta mengaktivasi akun dan mendaftarkan usahanya. Lalu OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pelaku usaha diminta memilih bidang usahanya, kemudian OSS akan menerbitkan izin usaha yang diajukan, dapat berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau juga berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin berharap dengan adanya inovasi ini, ke depannya masyarakat dalam melakukan kegiatan usahanya sesuai aturan karena telah memiliki izin usaha yang lengkap.

Baca Juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Lewat Web, WA, dan SMS Berikut Ini

Begitu juga dengan izin profesi, utamanya izin profesi bidang kesehatan, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin menjanjikan kemudahan dalam pengurusan izin profesi.

Hanya dalam 60 menit sejak permohonan diajukan pada sistem, izin profesi dapat langsung terbit dan dicetak. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler