Segera Lakukan Pengisian Survei Prakerja, Sebelum Batas Akhir 15 Desember

- 19 November 2020, 14:16 WIB
Situs resmi prakerja di www.prakerja.go.id.
Situs resmi prakerja di www.prakerja.go.id. /Instagram @prakerja.go.id
 
JURNALSUMSEL.COM - Kartu Prakerja tidak hanya memberikan bantuan dana insentif sebesar Rp600 ribu perbulan kepada para peserta.
 
Di luar itu, program Kartu Prakerja memberikan tambahan uang sebesar Rp150 ribu.
 
Uang tambahan tersebut diberikan secara bertahap ketika peserta telah selesai mengisi survei.
 
Ada 3 survei yang harus diisi oleh peserta, dari masing-masing survei diberikan dana tambahan sebesar Rp50 ribu.
 
 
 
Kartu Prakerja telah mengumumkan bahwa survei ketiga Kartu Prakerja telah dibuka. Batas akhir pengisian survei adalah per tanggal 15 Desember 2020.
 
Artinya, peserta diberikan batas sampai tanggal tersebut berakhir, untuk melakukan pengisian survei.
 
Namun dengan catatan, peserta bisa melakukan pengisian survei ketiga apabila telah menyelesaikan survei pertama dan kedua.
 
 
 
Untuk itu, usahakan apabila notifikasi pengisian survei telah muncul, luangkan waktu untuk segera mengisi survei tersebut.
 
Survei evaluasi ini bertujuan untuk mengukur dampak pelatihan dalam program Kartu Prakerja.
 
Maka dari itu, isilah setiap pertanyaan survei dengan jawaban yang benar dan jujur.
 
Setiap jawaban yang diberikan oleh peserta, tak akan mempengaruhi jumlah dana insentif Rp600 ribu yang telah ditetapkan sebelumnya.
 
 
 
Jika peserta sudah melakukan pengisian survei, jadwal cair Rp50 ribu akan dijadwalkan setelahnya.
 
Silahkan cek pada dashboard "Insentif" di Kartu Prakerja, dana survei ada di kolom bawah setelah jadwal Rp600 ribu.
 
Selain itu, meskipun dana insentif telah dijadwalkan, tidak akan menutup kemungkinan bahwa akan terjadi kendala dikemudian hari.
 
 
 
Maka dari itu, peserta Kartu Prakerja diharuskan untuk terus menghubungi pihak-pihak terkait apabila mengalami sejumlah keluhan.
 
Apabila peserta telah menghubungi pihak terkait Kartu Prakerja, maka keluhan atau kendala yang terjadi akan diproses segera oleh pihak Prakerja.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x