Lulus CPNS 2019? Jangan Mengundurkan Diri, Konsekuensinya Berat!

- 19 November 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

Baca Juga: Pemkot Palembang Bantu Perbaikan Rumah Warga Miskin yang Tidak Layak Huni

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id, BLT Cair Rp.1,8 Juta Untuk Guru Honorer

Baca Juga: Tahap 3 Sudah Cair, Kapan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 dan 5 Ditransfer?

Adapun konsekuensi yang diberikan yatu peserta yang mengundurkan diri setelah lulus CPNS ini tidak diberikan kesempatan lagi untuk mendaftar CPNS pada penerimaan selanjutnya.

Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam peraturan Menteri PANRB Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadan CPNS.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x