2,4 Juta Tenaga Honorer Akan Terima BSU Rp1,8 Juta, Segera Cek Link Berikut Ini untuk Menerima Bantu

- 18 November 2020, 07:50 WIB
Ini Update BSU Kemendikbud Untuk Guru Non-PNS, Syarat dan Ketentuan Pencairan Ada di Sini
Ini Update BSU Kemendikbud Untuk Guru Non-PNS, Syarat dan Ketentuan Pencairan Ada di Sini /Kemendikbud/Kemendibud

Hanya yang berada di lingkungan Kemendikbud yang akan diberikan bantuan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran mencapai Rp3,66 triliun.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 Juta Dicairkan November, Buka info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Gisel Lakukan Ini setelah Diperiksa 5 Jam di Polda Metro Jaya

Secara umum, tenaga pendidik non PNS yang bisa menerima bantuan itu meliputi dosen, guru.

Kemudian guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.

Nadiem menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan bantuan program ini adalah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan memiliki penghasilan/pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan.

Kemudian belum pernah menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Bukan Hanya Kota Padang! Pulau Sumatera Berpotensi Hadapi Ancaman Gempa Besar

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Jangan Abaikan Masalah yang Kerap Terjadi Berikut Ini

Selanjutnya, untuk mekanisme pencairan bantuan, pertama yaitu Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah