Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa yang datang untuk menghadiri acara tersebut.
Menantu Rizieq Shihab yaitu Hanif Alatas menyebut bahwa denda tersebut telah dibayar.
Baca Juga: Gubernur Anies akan Dimintai Keterangan oleh Polisi atas Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq
Baca Juga: BMKG: Siang Hari, Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Ringan
Denda adalah merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.
“Kami dari pihak keluarga telah menerima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (sudah kami laksanakan),” tulis Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam.***