Baca Juga: Bansos APB Sebesar Rp1 juta Tahap 2 Sudah Cair! Simak Info Lengkapnya di apb.kemendikbud.go.id
Baca Juga: Ingat! Jangan Abaikan Trik Memilih Formasi Agar Lulus CPNS 2021 Nanti
"Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Orang yang sengaja berkegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan, sambung Mahfud, berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok yang rentan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan sanksi kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.***