- Duplikasi rekening
- Rekening tidak aktif
- Rekening pasif
- Tidak valid
- Telah dibekukan
- Tidak sesuai NIK
Selain masalah rekening di atas, barangkali Anda juga tidak emmenuhi kriteria penerima bansos upah. Kriteria yang dimaksud yakni:
Baca Juga: Ramai Soal Daftar Calon Pengganti Kapolri Idham Aziz, Bisa dari Jenderal Bintang Dua?
Baca Juga: Joan Mir, Juara Dunia MotoGP 2020 yang Ternyata Fans Valentino Rossi
- Pekerja merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepersertaan.
- Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank aktif.
- Tidak termasuk ke dalam peserta penerima manfaat kartu prakerja.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020.
Terkait kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah juga telah mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus lebih aktif dalam berkomunikasi dengan stakeholder agar subsidi bisa tepat sasaran.***