BLT UMKM RP2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Ketua DPD RI Beri Bocoran Cara Mendapatkannya

- 15 November 2020, 18:50 WIB
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, bicara soal BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, bicara soal BLT UMKM Rp2,4 juta. /Dok. DPD RI/

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah Indonesia melanjutkan program BLT UMKM senilai Rp2,4 Juta hingga tahun 2021.

Menurut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku bisnis mikro kecil dan menengah.

BLT UMKM RP2,4 juta ini mampu membantu para pelaku usahauntuk mengembangkan inovasi bisnis.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Cair Semua, Masih Ada yang Belum Terima? Cek Hal Ini

Baca Juga: Selamat! Sule dan Nathalie Holscher Resmi Menikah

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

La Nyalla mengingatkan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa ikut program BLT UMKM Rp2,4 juta.

Para pelaku UMKM harus memenuhi persyaratan sesuai dengan pemerintah yang telah tetapkan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji BLT Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS Kemenag Segera Diproses, Berikut Jumlahnya

Baca Juga: Live Streaming MotoGP Valencia: Tak Ada Peluang Buat Quartararo dan Rins?

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM RP2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK

Baca Juga: Bantu Jual Jersey Sriwijaya FC di Kambang Iwak, Gubernur Sumsel Herman Deru: Bentuk Kepedulian

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.

BLT UMKM ini sebenarnya akan direncanakan selesai pada September 2020.

Baca Juga: Kenapa Rekening BCA dan Swasta Lainnya Belum Dapat Transferan Dana BSU BLT BPJS? Simak Jadwalnya

Baca Juga: Pemegang Rekening BCA, Bank DKI, dan BNI Belum Ditransfer BLT, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Namun pemerintah memutuskan memperpanjang pendaftaran hingga Desember 2020 karena ada tambahan untuk 3 juta pelaku UMKM.

"Pemda juga harus tetap untuk mendukung para pelaku UMKM di daerahnya. Semakin banyak UMKM yang berkembang, pergerakan ekonomi di daerah juga semakin meningkat," tutup La Nyalla.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah