BLT UMKM RP2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Ketua DPD RI Beri Bocoran Cara Mendapatkannya

- 15 November 2020, 18:50 WIB
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, bicara soal BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, bicara soal BLT UMKM Rp2,4 juta. /Dok. DPD RI/

Baca Juga: Live Streaming MotoGP Valencia: Tak Ada Peluang Buat Quartararo dan Rins?

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM RP2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK

Baca Juga: Bantu Jual Jersey Sriwijaya FC di Kambang Iwak, Gubernur Sumsel Herman Deru: Bentuk Kepedulian

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah