Ini Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair, Simak Ini

- 14 November 2020, 19:40 WIB

JURNALSUMSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzyah memastikan bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 sudah dimulai sejak senin, 9 November 2020.

Selain itu, Ida juga memaparkan bahwa pihak Menaker akan mengupayakan percepatan proses cairnya dana BLT BPJS. Namun apa penyebab insentif BPJS Ketenagakerjaan belum cair juga?

Berikut penjelasan pihak Kemnaker, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Kemnaker.go.id.

Tim internal Kementerian ketenagakerjaan telah melakukan penelitian berkas digital data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hati-hati, Ada Potensi Gempa 8,9 Magnitudo dan Tsunami 10 meter di Sumatera Barat

Baca Juga: Din Syamsuddin Dilaporkan. Isu Bercerai Menjadi Perbincangan Warganet Hingga Trending di Twitter

Tentunya, sebelum data dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementrian Ketenagakerjaan, harus dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu.

Tujuannya adalah untuk mempermudah proses kecepatan pencairan dana kepada pekerja atau buruh.

"Saya tegaskan kembali bahwa akurasi validasi data pekerja/buruh sangat penting", tulis akun kemnaker.

"Ketepatan sasaran program ini tergantung dari verivikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan", tambahnya.

Nah, berikut tata cara pemberian bantuan BLT BPJS dari pemerintah.

Berdasarkan salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 14 tahun 2020.

Baca Juga: Kemensos Targetkan Penerimaan Bantuan Sosial hingga 41 Juta Keluarga, Simak Persyaratannya

Baca Juga: Pernikahan Najwa Shihab Digelar Setelah Shalat Magrib, Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

a. Berita acara

b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur anggota Himbara.

Baca Juga: Update Dana BLT Guru Honorer Bakal Cair November Ini, Anda Bisa Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK

6.Setelah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan surat perintah membayar BLT Rp600 ribu ke pekerja bergaji Rp5 juta ke Kantor Perbendaharaan Negara.

7.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan BLT ke pekerja bergaji Rp5 juta yang sudah terdaftar menjadi calon penerima ke bank penyalur.

8. Proses penyaluran dana kemudian dipindahbukukan pada rekening penerima secara bertahap.

9. Proses penyaluran BLT dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

10. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana akan disetor kembali ke rekening kas negara.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x