Jawaban dari Berbagai Pertanyaan Peserta CPNS 2019 Seputar Tahap Pemberkasan!

- 13 November 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Muncul banyak pertanyaan yang diajukan peserta CPNS 2019 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Beberapa peserta banyak melontarkan pertanyaan seputar pemberkasan CPNS 2019 yang saat ini sedang dijalani.

Untuk diketahui, tahap pemberkasan CPNS 2019 akan berakhir pada 15 November 2020. Jika gagal, peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 tidak akan mendapatkan NIP.

Baca Juga: Simak Jadwal Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 ke Bank Swasta

Baca Juga: Kapan Semua Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Transferan?

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan peserta CPNS 2019 seputar tahap pemberkasan CPNS 2019 beserta jawabannya, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:

1. Apa saja yang membuat peserta gagal di tahap pemberkasan?

Pertama, adanya perbedaan data.

Misalnya, data yang tercantum di ijazah berbeda dengan yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kedua, peserta bisa gagal bila tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Buruan Cek Nama Kamu di Laman pembiayaan.depkop.go.id, Lengkap!

Baca Juga: Seputar CPNS 2021, Apa Sebenarnya Keuntungan dan Kekurangan Menjadi PNS?

Bahwa usianya mencukupi, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan secara tidak horman dan kriteria lainnya yang ditetapkan setiap instansi.

2. Akreditasi yang dibutuhkan adalah akreditasi prodi atau akreditasi universitas?

Akreditasi yang harus disertakan merupakan pilihan.

Bisa akreditasi prodi, bisa akreditasi universitas, ataupun akreditasi keduanya, sedangkan khusus formasi cum laude harus ada akreditasi A.

Baca Juga: Belum Terima Transferan Dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2? Cek 2 Hal Ini

Baca Juga: 15 Contoh Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional yang Manis dan Menyentuh Hati  

3. Bagaimana kalau salah mengisi DRH?

Kalau DRH Kamu belum dikirim, Kamu masih bisa memperbaiki kesalahan pengisian.

Namun, kalau Kamu sudah terlanjur mengklik "Kirim DRH", Kamu harus berkoordinasi dengan setiap instansi.

Sehingga nanti DRH Kamu bisa kembali Kamu isi dan diupload ulang.

Baca Juga: Update Kasus Video Syur Diduga Mirip Gisel dan Jessica Iskandar

Baca Juga: Bikin Ngiler! Kekayaan Gatot Nurmantyo Melebihi Prabowo? Rumahnya Dikabarkan Mirip Sultan

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka! Yuk Kenali Dulu Persyaratan dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

4. Bukti pengalaman kerja, harus surat keputusan atau surat keterangan?

Bukan surat keterangan, melainkan kertas keputusanlah yang akan menjadi bukti bahwa Kamu benar-benar bekerja di suatu instansi dalam satu periode tertentu.

Gunanya untuk menjadi pertimbangan peninjauan masa kerja.

Tapi yang harus Kamu ketahui bahwa bukti pengalaman kerja ini bukan syarat wajib yang harus ada dalam tahap pemberkasan.

Jadi jika tidak punya-pun tidak masalah, tapi jika punya lampirkanlah, karena itu akan sangat bermanfaat untuk Kamu.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x