Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Telah Ditetapkan, Tidak Ada Extra Time!

- 13 November 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi CPNS 2019. Tahap pemberkasan tetap sesuai jadwal, tak ada tambahan waktu.
Ilustrasi CPNS 2019. Tahap pemberkasan tetap sesuai jadwal, tak ada tambahan waktu. /Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian.

JURNALSUMSEL.COM - Waktu yang mepet dan banyaknya berkas yang menjadi syarat untuk mendapatkan NIP menjadi kendala tersendiri bagi para peserta CPNS 2019.

Tak heran banyak perserta CPNS 2019 yang berharap ada perpanjangan waktu tahap pemberkasan.

Namun, harapan itu tak akak terwujud. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, waktu tahap pemberkasan masih sesuai jadwal, dan tidak akan diperpanjang.

Baca Juga: Persiapan Untuk CPNS 2021, Simak Cara Mendapat Surat Keterangan Sehat

Baca Juga: Simak Jadwal Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 ke Bank Swasta

Tahap pemberkasan akan tetap sesuai jadwal rangkaian seleksi CPNS 2019 yang telah ditetapkan oleh BKN.

Itu artinya, tahap pemberkasan CPNS 2019 akan dibatasi sampai dengan 15 November 2020.

Para peserta kini hanya punya waktu dua hari untuk menyelesaikan tahap pemberkasan CPNS 2019.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan berkas-berkas yang diminta tidak dapat dipenuhi atau belum rampung, peserta seleksi dianggap tidak memenuhi syarat atau gagal.

Baca Juga: Kapan Semua Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Transferan?

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Buruan Cek Nama Kamu di Laman pembiayaan.depkop.go.id, Lengkap!

Hal tersebut telah diatur dan disebutkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Perlu diingat, jangan sampai melakukan kesalahan karena diburu-buru waktu. 

Ada lima kesalahan fatal yang bisa menggugurkan peserta SKB pada tahap pemberkasan CPNS.

Hal itu mengacu pada pengalaman peserta yang gugur pada seleksi pemberkasan tahun 2018 sekaligus berdasarkan edaran dari BKN.

Baca Juga: 13 Persyaratan Umum Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Jangan Lupa Siapkan 6 Dokumen Penting Ini

Baca Juga: Belum Terima Transferan Dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2? Cek 2 Hal Ini

1. Kualifikasi Pendidikan yang Tidak Sesuai

Pada tahun-tahun sebelumnya, selalu ada saja peserta yang digugurkan karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang disyaratkan.

2. Akreditasi Prodi dan Kampus Tidak Sesuai

Poin kedua ini adalah salah satu poin yang paling banyak menggugurkan peserta pada seleksi administrasi dan pemberkasan. Kebanyakan akreditasi prodi dan kampus yang diminta adalah sesuai dengan tahun lulus peserta pelamar CPNS.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR! Pendaftaran Bantuan BPUM UMKM BRI Ditutup Akhir November 2020, Cek Syaratnya

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Berikut Update Terbaru Kegiatannya Usai Tiba di Indonesia

Beberapa peserta masih miskomunikasi dan melampirkan akreditasi terbaru dari prodi dan kampus mereka.

3. Masa Berlaku STR Pada Tenaga Kesehatan

Tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan keahliannya pada saat masa pendaftaran yang telah ditentukan. Beberapa peserta gugur karena STRnya diterbitkan setelah masa pendaftaran CPNS.

4. Menjadi Bagian Atau Anggota Partai Politik

Peserta CPNS yang ketahuan menjadi bagian atau anggota partai politik akan langsung digugurkan pada tahap pemberkasan. Hal ini sesuai dengan Siaran Pers BKN No 44/Rilis/BKN/10/2020 sebagai berikut:

“Peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS. Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik.

Baca Juga: Link Penerima BPUM UMKM BRI Sering Alami Gangguan, Begini Solusinya Agar Dapat Login

Baca Juga: Anies Baswedan Temui Habib Rizieq Semalam di Petamburan, Ini yang Mereka Bahas

Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknik Pengadaan PNS.”

5. Keabsahan Dokumen

Cek keabsahan dokumen yang dimiliki salah satunya dengan mengecek ijazah apakah sudah terdaftar di Kemendikbud atau belum.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah