Adapun syarat bagi pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan UMKM Rp2,4 juta ini adalah:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa menyiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Simak Jadwal Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 ke Bank Swasta
Baca Juga: 7 Film Korea Paling Recommended Sepanjang Masa: Pecinta Korea Harus Nonton
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Belum Terima Transferan Dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2? Cek 2 Hal Ini
Baca Juga: HORE!!! Pekerja yang Terkena PHK Tetap Terima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2
Jika memenuhi syarat pelaku UMKM akan dapat SMS dari bank penyalur dan bisa konfirmasi nama mereka di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Pencairan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM di bank penyalur terdekat dan tidak bisa diwakilkan.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)