Ketahui Alasan Kenapa Dana Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair, Begini Solusinya

- 12 November 2020, 13:44 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Begini Cara Ceknya Melalui Link www.kemnaker.go.id
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Begini Cara Ceknya Melalui Link www.kemnaker.go.id /.*/Instagram.com @Kemnaker

 

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 batch 1 telah cair, kabar ini diumumkan langsung oleh Ida fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.

Bagi Anda peserta yang sudah lolos pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 batch 1 kini sudah bisa mencek nama penerima di akun resmi Kemnaker.

Namun akhir-akhir ini ditemukan kendala dan masalah yang banyak dikeluhkan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 batch 2.

Baca Juga: Jenis-Jenis Surat Kuasa, Tujuan Serta Contohnya yang Benar

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Dicairkan. Cek Saldo Rekening Sekarang!

Pasalnya, penerima yang telah dinyatakan lolos, sebagian belum menerima penyaluran dana dari BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2.

Peserta yang mengalami kendala tersebut, tak perlu khawatir. Anda bisa mengatasinya.

Dirangkum dari Jurnal Sumsel, berikut hal perlu Anda ketahui kenapa dana tak cair serta solusi atas permasalahan tersebut.

 

Baca Juga: Program Bantuan Pemerintah Mulai BPJS Sampai BLT Diperpanjang Hingga 2021, Simak Lengkap Syaratnya

Baca Juga: 20 Referensi Nama Bayi yang Lahir Bulan Ramadhan Beserta Artinya

1. Rekening penerima tak valid.

2. Rekening dibekukan.

3. Nama rekening yang diregistrasikan oleh pendaftar tidak sinkron dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terlampir.

Baca Juga: Selamat Hari Ayah Nasional. Simak Fakta Menarik Hari Ayah Menurut Ilmu Pengetahuan

Baca Juga: Banpres UMKM Rp.2,4 Juta Akan Ditutup Akhir November. Simak Cara dan Syaratnya

4. Rekening yang diajukan adalah rekening giro, bukan rekening tabungan.

5. Serta rekening tak sesuai dan tak terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Anda sebagai penerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat mengkomunikasikan permasalahan tersebut dengan pihak perusahaan.

Serta bisa juga melaporkan permasalahan tersebut ke kantor BPJS Ketenagakerjaan ataupun mengakses laman resmi Kemnaker.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah