Mengenal Apa Itu Referendum Beserta Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

- 12 November 2020, 06:55 WIB
Referendum ilustrasi
Referendum ilustrasi /

JURNALSUMSEL.COM – Referendum adalah suatu proses pemungutan suara semesta dalam mengambil sebuah keputusan.

Terutama keputusan politik yang mempengaruhi suatu negara secara keseluruhan, seperti amandemen konstitusi atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara.

Sebuah referendum dianggap mengikat apanila pemerintah harus mengikuti seluruh jawaban rakyat yang ada dalam hasil referendum.

Berdasarkan kebutuhan dan pelakunya, referendum terbagi menjadi dua jenis yaitu referendum legislatif dan referendum semesta.

Baca Juga: Diskon Listrik PLN untuk UMKM dan IKM Hingga 30 November 2020, Simak Penjelasan Ini

Baca Juga: Ini Doa Minta Jodoh dalam Islam Agar Segera Dipertemukan dengan Pasangan Sejati

Referendum legislatif dilakukan apabila suatu adopsi atau perubahan/pembaruan konstitusi atau undang-undang mewajibkan adanya persetujuan rakyat seluruhnya.

Sedangkan referendum semesta adalah sebuah aksi referendum yang diselenggarakan berdasarkan kemauan rakyat, didahului oleh sebuah aksi demostrasi atau petisi yang berhasil mengumpulkan dukungan mayoritas.

Di Indonesia pelaksanaan referendum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 sebagai bentuk kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidaknya terhadap kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945.

Pelaksanaan referendum diselenggarakan dalam waktu 1 hari secara serentak di seluruh wilayah Indonesia yang dipimpin oleh presiden.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x