JURNALSUMSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan, kementerian yang dipimpinnya telah mulai menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Dikabarkan, empat RPP tersebut merupakan turunan dari klaster Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Adapun yang dibahas dalam 4 RPP tersebut yakni tripartit nasional RPP atau mengenai tentang Pengupahan, RPP Tenaga Kerja Asing.
Baca Juga: Menpan Berikan Apresiasi Khusus Bagi Petani Indonesia Saat Memperingati Hari Pahlawan
Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Jangan Abaikan Persyaratan Umum Ini
Lalu ada RPP Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ida juga mengatakan, pemerintah akan melibatkan pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti serikat buruh/pekerja.
Serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dalam pembahasan mengenai RPP tersebut.
Baca Juga: Sering Terlambat Haid? 15 Cara Alami ini Bisa Mempercepat Menstruasi