JURNALSUMSEL.COM - Sabhara atau Samaptha Bhayangkara adalah unsur pembantu pimpinan atau staf pelaksana dari Polres/ta yang melakukan tindakan pertama di TKP dan penanganan tindak pidana.
Sabhara sendiri memiliki fungsi yang bersifat preventif yang merupakan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat tugas mereka yang terhubung langsung dengan masyarakat.
Sabhara sendiri memiliki tugas seperti polisi umum dimana melakukan patroli, pengawalan, penjagaan, pengendalian massa, pengaturan dan pengamanan.
Selain melakukan tugas seperti polisi umum, Sabhara juga memiliki tugas-tugas pokok dimana sudah diatur oleh negara.
Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair ke Rekening, Begini Penyebab dan Solusinya
Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Kenali Masalah yang Sering Muncul Saat Mendaftar Serta Solusinya
Tugas-tugas pokok Sabhara sendiri seperti berikut:
1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguaan keterertiban lainnya.
3. Melakukan tindakan Represif Tahapan awal (Repawal) terhadap semua bentuk ganguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
4. Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat .
5. Melakuan Tindakan Reperesif Terbatas (Tipiring dan Penegakan Perda)
6. Pemberdayaan Dukungan Satwa dalam tugas Oprasional Polri.
7. Melaksanakan SAR terbatas.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Kenali Sistem Penilaian SKD Berikut
Baca Juga: 5 Kisah Pahlawan Nasional Indonesia yang Diangkat ke Film
Sedangkan dalam pelaksanaan tugasnya Sat Sabhara memiliki unit sendiri, seperti berikut antara lain: