Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Bagaimana Nasib Kasus yang Menjeratnya?

- 10 November 2020, 08:51 WIB
Suasana di Bandara Soekarno Hatta jelang kepulangan Habib Rizieq pada Selasa 10 November 2020.
Suasana di Bandara Soekarno Hatta jelang kepulangan Habib Rizieq pada Selasa 10 November 2020. /Dok. Leo Kartiko/

JURNALSUMSEL.COM - Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan pulang ke Indonesia setelah menetap 3,5 tahun belakang di Arab Saudi.

Habib Rizieq Shihab sebelumnya pernah terjerat beberapa kasus. Salah satunya kasus dugaan chat pornografi.

Namun, kasus Habib Rizieq Shihab itu dihentikan atau SP3. 

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin Laporkan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 10 November 2020, Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Cerah Berawan

Selain itu, Habib Rizieq juga sempat diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam sunda.

Kasus yang juga menjeratnya sebagai tersangka adalah kasus dugaan penodaan Pancasila. Namun sekali lagi prosesnya dihentikan.

Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengatakan, banyak pihak yang mempertanyakan kasus-kasus tersebut.

Baca Juga: Lulus CPNS 2019? Jangan Senang Dulu, Masih Ada Tes Kesehatan!

Baca Juga: Herman Deru Bagikan 139 Ribu Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Sumatera Selatan

Apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum yang banyak dituduhkan kepada Rizieq Shihab sekembalinya ke Indonesia atau tidak.

Chudry menilai, kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain.‎

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Zat Aditif dan Zat Adiktif Apakah Sama? Simak Penjelasan Lengkapnya

Meskipun telah di SP3 atau dihentikan, kasus ini masih bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru.

Jika Habib Rizieq tidak terima atas kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.‎

Chudry juga berharap polisi lebih transparan jika kasus Habib Rizieq Shihab ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah