Setelah masa sanggah, akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Tadi Malam: Arsenal Kalah Telak, Man City-Liverpool Berbagi Angka
- Peserta yang bisa melakukan sanggahan
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan telah mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) diperbolehkan melakukan penyanggahan hasil.
- Ketentuan dan kriteria
Unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
Contohnya, peserta yang mengikuti SKD dan SKB sudah dapat mengetahui nilainya dan lawan-lawannya. Jika terdapat kejanggalan, maka peserta dapat melakukan sanggahan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 9 November 2020, Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Ringan
Baca Juga: Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2020 Digelar Secara Online, Berharap Cetak Rekor MURI
- Portal SSCASN
Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.