Bukti Pengalaman Kerja Bisa Berguna untuk Penetapan Gaji Pokok CPNS? Begini Penjelasannya

- 8 November 2020, 05:05 WIB
Bukti pengalaman kerja bisa mempengaruhi gaji pokok CPNS 2019.
Bukti pengalaman kerja bisa mempengaruhi gaji pokok CPNS 2019. /prfmnews.pikiran-rakyat.com

JURNALSUMSEL.COM - Bukti pengalaman kerja memang bukanlah sebuah syarat penting dalam pemberkasan CPNS 2019.

Namun, hal ini bisa berguna buat menambah masa kerja dan untuk penetapan gaji pokok para peserta yang lolos CPNS 2019.

Jadi buat peserta yang dalam tahap pemberkasan CPNS 2019, perhatikan betul dalam mengisi bukti pengalaman kerja.

Baca Juga: Trending Video Syur Mirip Gisel: Intip Gaya Busana Kesehariannya

Persoalan gaji pokok abdi negara diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Hal tersebut terdapat pada bab VI yakni mengenai Pengangkatan dan Masa Percobaan Menjadi Calon PNS.

Serta pada pasal A mengenai Pengangkatan Menjadi Calon PNS, pada nomor 11 poin a yang Mengenai Masa Kerja di Bab VI dan Bagian A.

Baca Juga: Bikin Haru! Joe Biden Pakai Hadist Nabi Muhammad SAW dalam Media Sosialnya

Dalam pada peraturan tersebut tertulis: "Calon PNS yang telah mempunyai masa kerja sebelum diangkat menjadi Calon PNS maka masa kerjanya dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok."

Meski begitu, ternyata tidak semua pekerjaan bisa dihitung masa kerjanya.

Pada nomor 11 poin b mengatur bahwa masa kerja PNS yang dapat diperhitungkan antara lain:

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

1. Masa selama menjadi Pejabat Negara, Komisioner, atau anggota Lembaga Nonstrukturat.

2. Masa selama menjalankan tugas pemerintahan seperti local staff pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, perangkat desa atau pegawai tidak tetap.

3. Masa selama menjadi pegawai atau karyawan pada Badan Internasional.

4. Masa selama menjadi pegawai atau karyawan perusahaan miliki pemerintah seperti BUMN dan BUMD.

5. Masa selama jadi pegawai atau karyawan perusahaan yang berbadan hukum jika mencapai satu tahun.

Baca Juga: Pilkada Ogan Ilir: Langkah Ilyas Panji Alam dan KPU Ogan Ilir Pasca-Pencabutan Diskualifikasi

Dalam peraturan yang sama juga diatur pula bahwa untuk pengalaman sesuai dengan angka 1, 2, 3, dan 4, masa kerja kalian akan diperhitungkan secara penuh.

Jadi, jika masa kerja kalian sebelumnya adalah empat tahun, masa kerja kalian akan tetap dihitung selama empat tahun.

Namun, khusus untuk angka 5, masa kerja kalian hanya dihitung setengah untuk tiap-tiap tahunnya.

Baca Juga: Tak Lolos CPNS 2019? Tenang Anda Masih Berpeluang Mendaftar Seleksi CPNS 2021, asal...

Paling banyak adalah delapan tahun, artinya jika kalian bekerja selama empat tahun maka yang dihitung hanya dua tahun.

Nah, jika kalian memiliki surat pengalaman kerja seperti yang ditentukan di atas maka lampirkanlah dalam tahap pemberkasan CPNS 2019, karena manfaatnya sangat baik buat gaji kalian. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x