2. Datangi Sekolah
Anda bisa mendatangi sekolah atau tempat pendidikan Anda terakhir.
Anda bisa menemui Tata Usaha Sekolah atau Kampus dan memberitahu bahwa Ijazah Anda hilang atau rusak.
Anda akan diberikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah atau kampus dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli.
Baca Juga: 10 Rempah Indonesia yang Mendunia: Harganya Fantasatis
Anda juga mesti mempersiapkan beberapa dokumen seperti materai 6.000 sebanyak 2 buah, Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
Serta Fotokopi Ijazah asli yang hilang dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek.
SKPI akan ditandatangani diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.
Terakhir, Anda bisa legalisir hasil dokumen tersebut dan simpan di tempat yang aman.***