Kabar Baik, Bebas Denda dan Tarif Progresif Kendaraan Pajak Bermotor di Banten, Ini Ketentuannya

- 5 November 2020, 09:55 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan PSBB di Banten diperluas ke seluruh wilayah Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan PSBB di Banten diperluas ke seluruh wilayah Banten /Zonabanten.com/Instagram @wh_wahidin

Baca Juga: Pilpres AS 2020: Biden Masih Unggul dalam Perolehan Suara Sementara

Penghapusan juga diberikan kepada Wajib Pajak yang mutasi masuk dari Luar Daerah atau mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Banten melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor atas nama probadi dan/atau perusahaan/badan usaha yang selama ini belum mendaftarkan kepemilikannya.

Ketiga, Gubernur juga menghapus tarif progresif bagi setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim juga menyampaikan lewat unggahan di akun Instagramnya untuk mengunjungi Kantor SAMSAT atau gerai-gerai SAMSAT terdekat untuk informasi yang lebih detailnya.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Instagram bantenprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah