Baca Juga: Pilpres AS 2020: Biden Masih Unggul dalam Perolehan Suara Sementara
Penghapusan juga diberikan kepada Wajib Pajak yang mutasi masuk dari Luar Daerah atau mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Banten melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor atas nama probadi dan/atau perusahaan/badan usaha yang selama ini belum mendaftarkan kepemilikannya.
Ketiga, Gubernur juga menghapus tarif progresif bagi setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim juga menyampaikan lewat unggahan di akun Instagramnya untuk mengunjungi Kantor SAMSAT atau gerai-gerai SAMSAT terdekat untuk informasi yang lebih detailnya.***