Jelang Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021, Simak Ketentuan dan Berkas yang Wajib Ada

- 4 November 2020, 07:44 WIB
Pengen Lolos Seleksi CPNS 2021 ? Begini Cara Jitu Lolos CPNS 2021, Perhatikan Hal Penting
Pengen Lolos Seleksi CPNS 2021 ? Begini Cara Jitu Lolos CPNS 2021, Perhatikan Hal Penting /

JURNALSUMSEL.COM – Jelang Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021, Anda yang masih harus berjuang dalam mendapatkan NIP tentu sudah tidak sabar lagi.

Belum berhasil pada seleksi CPNS 2019, saat ini masyarakat Indonesia diberi kesempatan lagi pada seleksi CPNS 2021.

Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 telah dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Kabar ini tentu kabar menggembirakan bagi yang ingin menjadi ASN. Pasalnya, pada tahun ini seleksi CPNS ditiadakan akibat adanya Covid-19.

Untuk yang sedang bersiap-siap jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2021, ada baiknya Anda siapkan dulu hal-hal yang wajib ada seperti dokumen untuk kelengkapan administrasi.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Surat Keterangan Sehat Resmi Dokter Bisa dari Klinik, Puskesmas juga Rumah Sakit

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 4 November 2020, Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Cerah Berawan

Berikut Jurnal Sumsel rangkum beberapa dokumen tersebut dari situs resmi BKN.

  1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.
  2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun
  3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil
  4. Kartu keluarga
  5. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih
  6. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih
  7. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Seluruh dokumen nanti harus Anda upload ke dalam akun Anda di portal SSCN. Sebelum mengupload, sebaiknya pastikan keabsahan dan keaslian dokumen terlebih dulu, karena setelah dinyatakan lulus dalam tes SKB, kelengkapan dan keaslian dokumen akan diperiksa kembali.

Baca Juga: 4 Drama Korea Komedi Romantis Terbaik untuk Menemani Harimu, Bikin Tersenyum Selama Nonton!!!

Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam: Shakhtar Donetsk Kalah Telak, Liverpool Pesta Gol

Selain syarat di atas, ketentuan umum dalam pembukaan pendaftaran CPNS 2021 juga tidak boleh diabaikan. Berikut simak ketentuannya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)
  3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
  4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI
  5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
  6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Pilkada Pali 2020: Tim Paslon Devi – H Darmadi Laporkan Paslon Nomor Urut 2 ke Bawaslu

Baca Juga: Ini Jumlah Kerugian Sriwijaya FC dan Muba Babel United karena Liga 2 Ditunda Hingga 2020

Itulah beberapa hal penting terkait ketentuan umum dan persyaratan dokumen yang harus Anda siapkan jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2021 nanti.

Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 kabarnya akan dilaksanakan pada Maret 2021 mendatang.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah