Tak Ikuti Surat Edaran Menaker, 5 Provinsi Ini Putuskan Naikkan UMP

- 3 November 2020, 17:01 WIB
Terapkan kebijakan asimetri soal UMP 2021, ini penjelasan Pemprov DKI Jakarta
Terapkan kebijakan asimetri soal UMP 2021, ini penjelasan Pemprov DKI Jakarta /ANTARA/

UMP Jawa Tengah untuk tahun depan menjadi Rp 1.798.979,12.

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY untuk tahun 2021.

Menurut keterangan yang disampaikan Aria pada Jumat, 30 Oktober 2020, DIY telah menetapkan UMP nya naik menjadi Rp 1.765.000 untuk tahun depan.

Baca Juga: Al-Qaeda Lontarkan Ancaman Pembunuhan pada Presiden Perancis dan Siapa Saja yang Menghina Nabi

Baca Juga: 7 Tahapan Program Kartu Prakerja Gelombang 11, Pendaftaran hingga Mendapat Insentif  

Itulah kelima provinsi yang memilih untuk menaikkan UMP di tahun 2021 mendatang. Mengenai ketidakpatuhan akan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya, keputusan untuk menaikkan UMP sebenarnya ada pada jajaran pemimpin di masing-masing provinsi.

Sementara untuk saat ini, provinsi lainnya memilih untuk menetapkan UMP yang besarannya sesuai dengan tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah