Sudah Cek Pengumuman CPNS 2019! Berikut 5 Poin Penting dalam Surat Pernyataan

- 30 Oktober 2020, 08:47 WIB
CPNS 2019.
CPNS 2019. /Twitter.com/@BKNgoid

JURNALSUMSEL.COM – Hasil pengumuman CPNS telah diberikan pada Jumat, 30 Oktober 2020 dini hari tadi.

Dalam pengumuman CPNS 2019 tersebut Anda akan dinyatakan lulus atau tidak lulus.

Jika Anda lulus dalam Pengumuman CPNS 2019, akan diproses untuk langkah berikutnya, termasuk membuat surat pernyataan.

Surat pernyataan ini dibuat sebagai tanda bahwa Anda akan mematuhi semua aturan yang telah dibuat oleh instansi yang menaungi Anda nanti.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini. Jangan Lupa Siapkan Hal-Hal Berikut Bagi Peserta Yang Lolos

Baca Juga: Jadwal Tayangan SCTV Jum'at, 30 Oktober 2020, Ada One Championship Hingga Sinetron Samudra Cinta

Berikut 5 poin penting dalam surat pernyataan yang harus diketahui.

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Sebagai calon PNS, Anda harus mempunyai citra yang baik. Tidak pernah terlibat masalah hukum sekali pun.

Karena jika Anda terlibat hukum akan berpengaruh terhadap instansi tempat Anda bekerja dan itu tidak akan baik kedepannya.

Terlebih lagi, jika Anda bekerja di instansi yang melayani masyarakat

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat 30 Oktober 2020, Ada Tukang Ojek Pengkolan Tayang di Jam Ini

Baca Juga: Ramalan Kesehatan Bagi Zodiak Gemini, Cancer, Leo, Virgo pada Jumat, 30 Oktober 2020

Jika Anda sebelumnya pernah bekerja di pemerintahan atau bekerja yang berkaitan dengan pemerintah seperti profesi yang sudah disebutkan di atas.

Dan Anda diberhentikan secara tidak hormat, berarti Anda pernah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah diatur oleh instansi tersebut.

Artinya Anda tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti CPNS.

3. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Ada Film Empire State Malam Ini, Simak Jadwal Acara TRANS TV Hari Jumat, 30 Oktober 2020

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS 7 Jumat, 30 Oktober 2020, Ada Tayangan Anak Si Otan

Artinya Anda belum bekerja sebagai apatur negara, atau ini kali pertama Anda mengikuti tes CPNS.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlihat politik praktis.

Sebagai calon PNS, Anda dituntut untuk netral dalam segala hal yang berhubungan dengan politik.

Politik bukan ranah untuk seorang calon PNS, dan itu akan mempengaruhi kinerja Anda dalam bekerja nantinya.

5. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Baca Juga: Cara Mengajukan Sanggahan Jika Tidak Lulus Hasil Pengumuman CPNS 2019, Simak Begini Caranya!

Baca Juga: KLIK LINK INI, Pengumuman Hasil CPNS 2019 untuk Pemkab Muara Enim, Pastikan Nama Anda Lolos

Poin ini adalah poin dimana Anda harus menerima jika ditempatkan bukan di tempat yang Anda inginkan.

Dari awal Anda melamar CPNS, Anda harus bersedia untuk ditempatkan dimana saja.

Ini merupakan tantangan awal yang harus diterima jika Anda lulus.

Itulah 5 poin surat pernyataan yang nantinya harus Anda taati sebagai seorang PNS.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x