Tak Puas Hasil Pengumuman CPNS 2019? Ada Ruang Buat Lakukan Protes di Masa Sanggah

- 30 Oktober 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi pengumuman CPNS 2019.
Ilustrasi pengumuman CPNS 2019. /Humas Pemprov Jawa Timur/

Peserta yang mengajukan protes harus menggunakan bukti sanggahan ke portal SSCN.

Peserta yang akan melakukan sanggahan harus menyiapkan beberapa dokumen, sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Sistem Penerimaan CPNS 2021 Bakal Berubah di Era New Normal? Simak Ulasan Berikut!

1. Scan KTP dan KK

2. Foto resmi dengan gaya resmi dan bebas

3. Ijazah

4. Transkip nilai

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Sanggahan hanya dapat dilakukan satu kali, dalam masa sanggah 4 hari setelah pengumuman hasil seleksi CPNS.

Setelah mengajukan sanggahan, peserta dapat menunggu jawaban dari instansi terkait.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x