Peserta yang mengajukan protes harus menggunakan bukti sanggahan ke portal SSCN.
Peserta yang akan melakukan sanggahan harus menyiapkan beberapa dokumen, sebagai berikut:
Baca Juga: Apa Sistem Penerimaan CPNS 2021 Bakal Berubah di Era New Normal? Simak Ulasan Berikut!
1. Scan KTP dan KK
2. Foto resmi dengan gaya resmi dan bebas
3. Ijazah
4. Transkip nilai
Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel
Sanggahan hanya dapat dilakukan satu kali, dalam masa sanggah 4 hari setelah pengumuman hasil seleksi CPNS.
Setelah mengajukan sanggahan, peserta dapat menunggu jawaban dari instansi terkait.