Pengumuman CPNS 2019 Beberapa Jam Lagi! Ini yang Perlu Kamu Ketahui

- 29 Oktober 2020, 21:35 WIB
Ilustrasi pengumuman CPNS 2019.
Ilustrasi pengumuman CPNS 2019. /Tes CPNS/tangkapan layar Instagram BKN/

Untuk Anda yang tidak dinyatakan tidak lulus CPNS, Anda juga bisa mengajukan sanggahan dengan mengikuti ketentuan dan cara menyanggah seperti berikut ini:

1. Log in ke akun SSCN.

2. Klik tombol “Mengajukan Sanggahan” yang berada di bawah keterangan tentang alasan ketidaklulusan.

Baca Juga: Wisata Religius Al Quran Raksasa di Palembang: Memetik Hikmah Libur Maulid Nabi

3. Lalu akan muncul formulir untuk penyanggahan yang harus diisi alasan sanggahan pada kolom “Alasan Sanggah”.

4. Tandai Checkbox di bawahnya dengan tanda centang.

5. Terakhir, klik tombol “Akhiri Masa Sanggah” dan tunggu sampai mendapat respon.

Baca Juga: Mantan Pacar Tuduh Chanyeol EXO Selingkuh Lebih dari 10 Kali

Masa sanggah ini biasanya diberikan selama maksimal tiga hari terhitung sejak pengumuman kelulusan CPNS di masing-masing instansi.

Untuk Anda yang mengajukan sanggahan, jangan lupa untuk mengisi alasan sanggah sejelas mungkin.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x