Simak Ketentuan Persyaratan Akreditasi Prodi dan Universitas, Persiapan Pemberkasan CPNS 2019

- 28 Oktober 2020, 20:03 WIB
Penentuan Kelulusan CPNS 2019, termasuk pemberkasan CPNS 2019.
Penentuan Kelulusan CPNS 2019, termasuk pemberkasan CPNS 2019. /Lingkar Madiun/

JURNALSUMSEL.COM – Dokumen Akreditasi Prodi dan Univeritas merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk melamar CPNS.

Akreditasi menunjukkan kualitas Prodi dan Universitas tempat Anda menuntut ilmu.

Hal tersebut akan mempengaruhi penilaian atau pertimbangan panitia seleksi CPNS instansi dalam memverifikasi data atau dokumen Anda.

Baca Juga: Serial 1, Sepeda Listrik Baru Harley Davidson Nan Cantik! Yuk Intip Kecanggihannya

Baca Juga: Hasil SKB Segera Diumumkan, Ini Cara Unggah Dokumen Pemberkasan CPNS 2019

Pembahasan mengenai persyaratan akreditasi ini merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada 4 Desember 2019 lalu.

Bagi Anda yang belum paham mengenai persyaratan akreditasi untuk mendaftar CPNS, berikut penjelasannya, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:

1. Status akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi yang berdiri/dibuka sebelum 10 Agustus 2012 dan belum pernah terakreditasi, dinyatakan terakreditasi sampai dengan 19 mei 2018. 

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda 2020 Diwarnai Aksi Demo Menolak UU Cipta Kerja, Jalanan Jakarta Ditutup

2. Status Program Studi/Perguruan Tinggi yang berdiri/dibuka antara 10 Agustus 2012 sampai dengan 19 mei 2016 dinyatakan terakreditasi sampai dengan 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Ristekdikti tentang ijin pembukaan program studi dan/atau pendirian perguruan tinggi dimaksud.

3. Keterangan yang menyatakan terakreditasi tersebut diterbitkan oleh BAN-PT atas permintaan perguruan tinggi dan salinannya dapat digunakan sebagai alat bukti oleh calon pelamar dalam memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS formasi tahun 2019.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Namun demikian, bagi peserta yang lulus pendidikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud angka 1 atau angka 2 mengalami kesulitan mendapatkan keterangan akreditasi tersebut, sebagai gantinya dapat menggunakan bukti bahwa program studi/perguruan tinggi dimaksud pendirian dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud angka 1 atau angka 2.

Informasi tersebut dapat diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (dapat diakses pada https://forlap.ristekdikti.go.id/ atau https://pdddikti.ristekdikti.go.id).

Bisa juga melalui database BAN-PT (dapat diakses pada https://www.banpt.or.id/)

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

4. Di samping itu, bagi calon pelamar yang sudah lulus Pendidikan pada saat program studi/perguruan tinggi sedang mengajukan permohonan akreditasi ulang ke BAN-PT, maka status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang diberlakukan adalah status dan peringkat terakreditasi sebelum diajukannya permohonan dimaksud.

5. Penjelasan angka 1 sampai dengan angka 4 menjadi dasar pertimbangan oleh panitia seleksi instansi dalam memverifikasi data/dokumen pendaftaran calon pelamar.

Baca Juga: Pesan Mendalam Mendikbud Nadiem Makarim di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020

Bagi Anda yang lulus sampai tahap SKB, akan melalui tahap pemberkasan. Anda akan dimintai kembali data atau dokumen akreditasi tersebut baik dalam bentuk print out atau scan sesuai dengan instansi yang Anda lamar.

Untuk Anda yang lolos ke tahap pemberkasan CPNS 2019 dan bersiap untuk mengikuti seleksi CPNS 2021, ada baiknya mempersiapkan dokumen tersebut dari sekarang.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x