Sebagai informasi, Hotman Paris beberapa waktu lalu menyebut bahwa pasal-pasal tersebut sangat menguntungkan buruh dan pekerja.
Di mana majikan atau pengusaha aka memberikan hak pekerja hanya dengan satu laporan kepolisian.
Artikel in lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dalam judul "Hotman Paris Klaim Temukan 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Tak Biasa, Ungkapkan Pengusaha Bisa Dipidana".***(Hani Febriani/Pikiran Rakyat)