Bukan Cuma Bikin Susah Buruh, Hotman Paris: 10 Pasal UU Cipta Kerja Bisa Pidanakan Pengusaha

- 18 Oktober 2020, 10:45 WIB
Hotman Paris tanggapi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hotman Paris tanggapi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Foto: Instagram @hotmanparisofficial/

JURNALSUMSEL.COM - Pengacara Tenar Hotman Paris Hutapea memberikan informasi baru tentang Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Hotman Paris menyatakan UU Cipta Kerja bukan hanya memberatkan para buruh dan pegawai, namun juga dapat menjerat pengusaha pada ranah pidana.

Hotman Paris menjelaskan beberapa pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja diklaim akan menguntungkan pekerja dan para buruh, salah satunya soal hak pesangon.

Baca Juga: Kesan Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Sulitnya Bobol Lini Pertahanan Sriwijaya FC

Baca Juga: Ulang Tahun ke-69, Prabowo Subianto Lawatan ke Pentagon AS, Bahas Keamanan Kawasan Negara

Usai membaca draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris menemukan isi yang menyoroti adalanya pasal mengenai hukum pidana bagi para pelaku yang tidak memberi hak pada butuh dan pekerja.

Hal tersebut diutarakan Hotman Paris dalam video yang diunggah dalam akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Hotman Paris mengklaim ada 10 Pasal dalam UU Omnibus Law berisi ancaman pidana untuk majikan yang tidak memenuhi hak pada pekerja.

Baca Juga: Simak Cara Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar Atau Ijazah Untuk Keperluan Seleksi CPNS 2019

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tidak Halal, Wapres Ma'ruf Amien Tegaskan Bisa Dipakai Para Muslim, Asal...

Berdasarkan kiprahnya di dunia pengacara, pasal-pasal tersebut baru ditemukan, di mana majikan bisa dipidanakan karena tidak memenuhi hak pekerja dan buruh.

"Ini pertama kali dalam sejarah karir Hotman menemukan draft UU Cipta Kerja di mana ada 10 pasal yang memberikan majikan atau pengusaha, apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," papar Hotman.

Merujuk pada isi UU Cipta Kerja, Hotman Paris memberi contoh bahwa majikan bisa dipidanakan setidaknya hukuman penjara, jika tidak memenuhi hak pekerja.

Baca Juga: Jadwal Balapan MotoGP Aragon: Milik Fabio Quartararo?

Baca Juga: Muncul Ancaman Asing, TNI Perketat Kemanan Ambalat dan Kerahkan Dua Kapal Perang

"Contoh tidak bayar pesangon 4 tahun penjara, tidak bayar upah minimum maksimum 4 tahun penjara," lanjut Hotman.

Temuan Hotman dalam UU Cipta Kerja tersebut berhasil menembus kiprahnya di dunia pengacara, di mana hukum perdata berubah menjadi pidana.

"Ini pertama kalinya UU di mana perdata menjadi pidana, dan ini menguntungkan siapa? terserah pada masyarakat yang menilai," kata Hotman menutup pernyataannya.

Baca Juga: Cek Rekening Anda, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Akhir Bulan Oktober

Baca Juga: Simak Cara Pengurusan SKCK, Dokumen Keperluan Pemberkasan CPNS 2019

Sebagai informasi, Hotman Paris beberapa waktu lalu menyebut bahwa pasal-pasal tersebut sangat menguntungkan buruh dan pekerja.

Di mana majikan atau pengusaha aka memberikan hak pekerja hanya dengan satu laporan kepolisian.

Artikel in lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dalam judul "Hotman Paris Klaim Temukan 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Tak Biasa, Ungkapkan Pengusaha Bisa Dipidana".***(Hani Febriani/Pikiran Rakyat)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah