Vaksin Covid-19 Tidak Halal, Wapres Ma'ruf Amien Tegaskan Bisa Dipakai Para Muslim, Asal...

- 18 Oktober 2020, 08:52 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin. /ANTARA/

JURNALSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 belum berakhir, bahkan vaksin yang ditemukan belum ada yang mengklaim ampuh menyembuhkan pasien positif Virus Corona.

Muncul lagi isu soal vaksin virus corona yang tidak halal mencuat dan menjadi pembicaraan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin angkat bicara soal vaksin virus corona yang tidak halal.

Baca Juga: Jadwal Balapan MotoGP Aragon: Milik Fabio Quartararo?

Baca Juga: Muncul Ancaman Asing, TNI Perketat Kemanan Ambalat dan Kerahkan Dua Kapal Perang

Ma'ruf Amin meyakinkan masyarakat bila vaksin virus corona tetap bisa digunakan meski belum memiliki sertifikat halal.

Hal ini dilakukan karena kondisi darurat dan untuk mencegah penyakit yang terjadi berkepanjangan.

"Tapi andaikata itu ternyata belum ada yang halal, tapi kalau tidak digunakan akan menimbulkan kebahayaan, menimbulkan penyakit berkepanjangan," ucapnya Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Cek Rekening Anda, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Akhir Bulan Oktober

Baca Juga: Simak Cara Pengurusan SKCK, Dokumen Keperluan Pemberkasan CPNS 2019

"Maka bisa digunakan walau tidak halal. Tapi secara darurat dengan penetapan bahwa boleh digunakan karena darurat," lanjutnya.

Ma'ruf mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap akan melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap vaksin Sinovac dan Cansino yang diimpor dari Tiongkok iitu.

MUI juga akan ikut terlibat dalam pengadaan vaksin corona serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Sriwijaya Bantai Klub Liga 3 dengan Skor 9-1, Ini Komentar Mengejutkan Pelatih

Baca Juga: Kemenangan Chelsea Buyar Akibat Gol Menit Akhir Southampton

"Untuk vaksin saya sudah minta dilibatkan dari perencanaan, pertimbangan kehalalan vaksin, auditnya di pabrik. Saya kira MUI sudah terlibat sejak awal," tandas dia.

Ia menambahkan bila nantinya vaksin virus corona yang dikeluarkan harus memiliki ketetapan dari MUI.

Jadi vaksin tersebut tetap memiliki sertifikat dari lembaga yang memiliki otoritas.

Menurut Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional, (PC-PEN), Airlangga Hartarto, ada 6 kelompok masyarakat uang akan dijadikan prooritas dalam pemberian vaksin virus corona.

Baca Juga: KABAR SEDIH!!! Pemerintah Segera Tarik BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ini Alasannya

Baca Juga: VAR Rebut Kemenangan Liverpool atas Everton di Derby Merseyside

Dikutip dari Antara, kelompok masyarakat yang termasuk dalam penerima vaksin virus corona meliputi:

1. Garda depan meliputi tim medis, pelayan kesehatan, TNI Polri dan aparat hukum sebanyak 3,5 juta orang.

2. Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat daerah sebanyak 5 juta orang.

3. Tenaga pendidik mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga dosen perguruan tinggi swasta dan negeri sebanyak 4,3 juta orang.

Baca Juga: Live Streaming Newcastle United vs Manchester United: Penentuan Nasib Solskjaer?

Baca Juga: Saksikan Live Streaming Inter Milan Vs AC Milan di Situs Streaming Nonton Bola Gratis

4. Aparat pemerintah pusat dan daerah serta legislatif sebanyak 2,3 juta orang.

5. Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebanyak 96 juta orang.

6. Masyarakat usia 19-59 tahun sebanyak 58 juta orang.

Total keseluruhan ada 160 juta orang yang akan mendapatkan vaksin virus corona ini.

Baca Juga: CATAT! Tanggal Tayang Film Wonder Woman 1984 Bertepatan Hari Natal

Baca Juga: Live Streaming Liga Premier Inggris Chelsea Vs Southampton: Menguji Konsistensi Pasukan Lampard

Vaksinasi tahap pertama rencananya akan dimulai November-Desember 2020.

Artikel ini sebelumnya terbit di Zona Jakarta dalam judul "Yakinkan Masyarakat Soal Vaksin Virus Corona, Wapres Ma'ruf Amin: Bisa Digunakan Walau Tidak Halal".***(Hani Affifah/Zona Jakarta)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x