Wali Kota Depok Ancam Pelajar yang Ikut Demo 1310, Akan Dikeluarkan dari Sekolah (DO)

- 15 Oktober 2020, 09:08 WIB
Ilustrasi para demosntran membawa spanduk bertuliskan Mosi Tidak Percaya
Ilustrasi para demosntran membawa spanduk bertuliskan Mosi Tidak Percaya /RRI

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, FPI Klaim Urus Sendiri Tanpa Bantuan Pemerintah

Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Metro Depok. Pelajar yang terlibat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja akan dikenakan sanksi sosial terhadap siswa tersebut tidak akan dikeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Jadi konsekuensinya selain di drop out dari sekolah, mereka (pelajar) yang terlibat unjukrasa, pada saatnya nanti tidak akan dikeluarkan SKCK nya oleh Kepolisian," katanya.

Dedi tak menampik adanya rencana siswa STM/SMA Kota Depok untuk ikut melakukan unjukrasa UU Omnibus Law, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Wali Kota Palembang Harnojoyo: UU Cipta Kerja Berpihak kepada Tenaga Kerja

Baca Juga: Cegah Osteoporosis dengan Konsumsi 5 Suplemen Ini

Terkait UU Omnibus Law, sambung Dedi, dirinya telah menyampaikan hal-hal yang masih menjadi perhatian kaum buruh kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat.

Intinya, kaum buruh menyampaikan poin-poin yang masih mengandung ketidakadilan di UU Omnibus Law.

"Tadi kita udah melakukan pertemuan dengan perwakilan aliansi federasi buruh Kota Depok terkait pasal pasal UU Omnibus Law yang menurut padangan mereka (buruh) itu sangat merugikan mereka," kata dia.

Baca Juga: Indonesia Jalin Kerja Sama dengan AstraZeneca, 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dalam Genggaman

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x