Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, FPI Klaim Urus Sendiri Tanpa Bantuan Pemerintah
Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Metro Depok. Pelajar yang terlibat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja akan dikenakan sanksi sosial terhadap siswa tersebut tidak akan dikeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Jadi konsekuensinya selain di drop out dari sekolah, mereka (pelajar) yang terlibat unjukrasa, pada saatnya nanti tidak akan dikeluarkan SKCK nya oleh Kepolisian," katanya.
Dedi tak menampik adanya rencana siswa STM/SMA Kota Depok untuk ikut melakukan unjukrasa UU Omnibus Law, Selasa 13 Oktober 2020.
Baca Juga: Wali Kota Palembang Harnojoyo: UU Cipta Kerja Berpihak kepada Tenaga Kerja
Baca Juga: Cegah Osteoporosis dengan Konsumsi 5 Suplemen Ini
Terkait UU Omnibus Law, sambung Dedi, dirinya telah menyampaikan hal-hal yang masih menjadi perhatian kaum buruh kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat.
Intinya, kaum buruh menyampaikan poin-poin yang masih mengandung ketidakadilan di UU Omnibus Law.
"Tadi kita udah melakukan pertemuan dengan perwakilan aliansi federasi buruh Kota Depok terkait pasal pasal UU Omnibus Law yang menurut padangan mereka (buruh) itu sangat merugikan mereka," kata dia.
Baca Juga: Indonesia Jalin Kerja Sama dengan AstraZeneca, 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dalam Genggaman