Persiapkan Prasyaratnya, 6 Bantuan Sosial Ini Diperpanjang Sampai 2021

- 13 Oktober 2020, 13:41 WIB
Ilustrasi bansos pemerintah.
Ilustrasi bansos pemerintah. /Kemnaker/

Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Secara Terbatas, Ini Bocoran Formasinya

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

4. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

5. Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Baca Juga: Profil Kim Sae Ron, Artis Cantik Korea yang Berkarier Sejak Umur 9 Tahun

Baca Juga: Lowongan Kerja SMK: Sannohashi Manufacturing Indonesia Buka 1 Posisi

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x