Persiapkan Prasyaratnya, 6 Bantuan Sosial Ini Diperpanjang Sampai 2021

- 13 Oktober 2020, 13:41 WIB
Ilustrasi bansos pemerintah.
Ilustrasi bansos pemerintah. /Kemnaker/

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Baca Juga: Sinopsis Snowdrop, Drama Korea yang Dibintangi Jisoo BLACKPINK

Baca Juga: Peringati No Bra Day Pada 13 Oktober 2020 , Begini Sejarah Singkatnya

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

2. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

3. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Baca Juga: VIRAL! Burung Merpati Seharga Rp19 M, Simak Kisahnya dari Dahulu Kala

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x