ALHAMDULILLAH Pesantren dan Sekolah Agama Dapat Bansos dari Kemenag Tahap II, Ada RP1 Trilun

- 4 Oktober 2020, 10:19 WIB
Ilustrasi: Syarat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Harus Miliki Kartu Keluarga Sejahtera
Ilustrasi: Syarat Bansos BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Harus Miliki Kartu Keluarga Sejahtera /Istimewa/Pixabay

Baca Juga: Profil Singkat Hope Hicks, Wanita Cantik Pembawa Covid-19 untuk Presiden AS Donald Trump

Baca Juga: Sampah di Sungai Musi, Masalah yang Jadi Perhatian Khusus Pemerintah Kota Palembang

6. Bantuan Pembelajaran Daring bagi 1.279 lembaga

Bagi para penerima bantuan nantinya akan mendapatkan surat pemberitahuan khusus yang diterbitkan dari Dirjen Pendidikan Islam berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan.

Surat tersebut akan disalurkan oleh Kemenag baru kemudian diberikan kepada penerima bantuan, atau penerima dapat mengunduh surat tersebut melalui media Ditpdpontren.

Kemenag menjelaskan bahwa bantuan tersebut akan segera disalurkan mulai pekan depan.

Baca Juga: 11 Cara Jitu Mencegah Penularan Covid-19, Nomor 5 Sering Kita Langgar Tanpa Sadar

Baca Juga: Makan Pepaya Boleh, tapi Jangan Berlebihan! Ini 4 Efek Sampingnya

Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan agar dapat dimanfaatkan untuk beberapa tujuan berikut:

1. Pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam (seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya)

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x