BLT Banpres UMKM Bakal Cair Oktober 2020, Pelaku Usaha Bisa Dapat Rp2,4 Juta dengan Cara Ini

- 3 Oktober 2020, 14:18 WIB
Pemerintah akan menyalurkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta pada Oktober 2020.
Pemerintah akan menyalurkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta pada Oktober 2020. /Pikiran Rakyat/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku UMKM akan cair Oktober 2020.

Ada 12 juta pelaku usaha yang akan menerima BLT Banpres UMKM senilai Rp2,4 juta.

BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini diharapkan bisa membantu pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: UPDATE! Harga HP Realme Oktober 2020, Ada yang 1 Jutaan

Proses pencairannya hanya bisa dilakukan satu kali.

Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM.

Menurut pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT.

Baca Juga: Liga 2 Ditunda, Manajemen Sriwijaya FC Buat Langkah Brilian

Artinya, masih terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar.

Semula, pendaftaran bisa dilakukan online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.

Baca Juga: Layanan Delivery Online dengan ShopeePay? Ini Fitur Barunya!

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual.

Jika Anda pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Berita DIY dalam artikel "BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Cair di Oktober 2020, Buruan Daftar di Link Ini! Ada 12 Juta Kuota", persyaratan yang harus dipenuhi calon penerma BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta adalah:

Baca Juga: Cara Cek Kuota Internet Gratis untuk Pengguna Tri

  • Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
  • Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemendikbud untuk Pengguna Indosat IM3 Ooredoo

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Jika pendaftar dianggap layak, BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x