BLT El Nino Telah disetujui DPR RI, Sebanyak 18,8 Juta Keluarga Akan Jadi Sasaran Penerima

- 5 April 2024, 15:26 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. /YouTube MKRI/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai atau BLT El Nino sudah melalui tahap persetujuan DPR RI. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“BLT El Nino 2023 sudah disetujui oleh DPR melalui kesimpulan rapat kerja di Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial dengan masa persidangan dua tahun sidang 2023-2024 pada Selasa, 7 November 2023,” kata Risma dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Risma menjelaskan, anggaran BLT El Nino pada 2023 menyasar 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan pagu sebesar Rp7,5 triliun.

Baca Juga: Sandra Dewi Minta Wartawan Tidak Membuat Berita yang Tidak Benar atas Kasus Korupsi Harvey Moeis

“Pembagian anggaran ini harus selesai pada Desember karena ini anggaran tahun 2023, sehingga harus habis di akhir 2023,” kata dia.

Ia juga mengungkapkan, anggaran BLT El Nino tidak dimasukkan dalam anggaran belanja bansos Kemensos Tahun Anggaran 2024, sehingga terdapat penurunan jumlah anggaran Kemensos pada 2024 menjadi Rp79 triliun dari Rp87 triliun pada anggaran 2023.

“Kalau kita bandingkan anggaran tahun 2023 dan tahun 2024, anggaran kami turun dari Rp87 triliun menjadi Rp79 triliun. Hal ini karena belanja BLT El Nino keluar dari bantuan sosial di 2024,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pemanggilan itu untuk agenda memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga: Masih Telusuri Aset Tersangka Korupsi PT Timah, Kejagung Geledah Kediaman Harvey Moeis dan Helena Lim

Diketahui, salah satu komponen permohonan yang diajukan oleh pemohon adalah dugaan pembagian bansos untuk memenangkan salah satu paslon.

Mensos Risma hadir bersama Plt. Sekjen Kemensos Robben Rico dan Stafsus Mensos Don Rozano Sigit Prakoeswa.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x