Putusan MK ‘Selamatkan’ Aiman Witjaksono

- 31 Maret 2024, 17:08 WIB
Aiman Witjaksono.
Aiman Witjaksono. /

Kasus Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo- Mahfud Md, Aiman Witjaksono yang menuding 'polisi tak netral' kini dihentikan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penghentian kasus tersebut terkait adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 78/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 yang awalnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong alias hoax untuk menyebabkan keonaran.

Baca Juga: KPK Sebut 6 Menteri dan 3 Wamen Belum Setor LHKPN

Baca Juga: Pj Heru Minta Satpol PP Jaga Sikap saat Berintraksi dengan Warga

"Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/3).

Menurut Ade Ary, sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Khususnya dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024," jelasnya.

Aiman Witjaksono pun angkat bicara terkait terima penghentian kasus yang tengah menjeratnya tersebut. Aiman mengucapkan terima kasih atas langkah Polda Metro Jaya tersebut.

Aiman juga meminta kasus yang tengah menjerat Connie Rakahundini Bakrie hingga Palti Hutabarat yang juga dilaporkan turut dihentikan.

Hal itu, lanjut Aiman, demi merawat demokrasi Indonesia.

"Kami berpendapat bahwa proses-proses, seperti Palti Hutabarat Mbak Connie itu tidak perlu dilanjutkan ke dalam proses hukum," jelasnya.

Meski begitu, usul Aiman ini belum direspon pihak Kepolisian.

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x